Oleh: Deni Hermawan, S.H., M.H.
Ketua HAPI Jawa Barat
Menjadi advokat profesional di Indonesia bukanlah proses yang instan. Dibutuhkan pendidikan, ujian, serta pengalaman praktik yang memadai untuk memastikan seorang advokat memiliki kompetensi dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) sebagai salah satu organisasi advokat di Indonesia, menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai bagian dari tahapan menuju profesi advokat.
UPA HAPI : Ujian Kompetensi Advokat
Tahapan pertama dalam proses menjadi advokat adalah Ujian Profesi Advokat (UPA) yang bertujuan untuk mengukur pemahaman dan kompetensi calon advokat dalam berbagai aspek hukum serta kesiapan mereka dalam menjalankan profesi advokat secara profesional.
Materi yang Diujikan dalam UPA HAPI
1. Hukum Materiil dan Hukum Acara
2. Kode Etik Advokat dan Tanggung Jawab Profesi
3. Analisis Kasus dan Pembuatan Legal Opinion
4. Strategi Penyelesaian Sengketa Hukum
Calon advokat yang dinyatakan lulus UPA dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) sebagai bekal teori dan praktik sebelum menjalankan profesinya.
PKPA HAPI : Pendidikan Wajib untuk Advokat
Setelah dinyatakan lulus UPA, calon advokat wajib mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) untuk memperdalam pemahaman tentang hukum dan keterampilan advokat. PKPA ini dirancang untuk membekali peserta dengan wawasan mendalam, baik dalam teori maupun praktik hukum.
Materi yang Diajarkan dalam PKPA HAPI
Selama mengikuti PKPA, peserta akan mendapatkan materi dari para praktisi dan akademisi hukum yang berpengalaman. Beberapa materi utama yang diajarkan meliputi :
1. Hukum Acara Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, dan Hubungan Industrial
2. Hukum Perusahaan dan Bisnis
3. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
4. Teknik Legal Drafting dan Pembuatan Kontrak
5. Strategi Beracara dan Teknik Negosiasi
6. Kode Etik Advokat HAPI
PKPA menjadi landasan penting bagi calon advokat sebelum mereka memasuki dunia praktik hukum yang sebenarnya.
Tahap Akhir : Magang 2 Tahun, Pengurusan 6 Perkara, dan Pengambilan Sumpah Advokat
Setelah menyelesaikan UPA dan PKPA, calon advokat diwajibkan menjalani magang minimal 2 tahun di kantor advokat untuk memperoleh pengalaman langsung dalam menangani kasus hukum. Magang ini bertujuan untuk membentuk profesionalisme dan keterampilan praktis dalam menghadapi berbagai situasi hukum yang nyata.
Sebagai bagian dari magang, calon advokat juga diwajibkan minimal menangani 3 perkara pidana dan 3 perkara perdata secara langsung, baik sebagai pendamping maupun sebagai tim hukum yang aktif dalam penanganan perkara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon advokat memiliki pengalaman nyata dalam menangani berbagai jenis kasus sebelum berpraktik secara mandiri.
Selama masa magang, calon advokat akan terlibat langsung dalam berbagai tugas, seperti menyusun dokumen hukum, mendampingi klien, serta mengikuti persidangan di bawah bimbingan advokat senior. Proses ini menjadi pengalaman berharga sebelum mereka secara mandiri menangani perkara hukum.
Tahap terakhir adalah pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi. Setelah disumpah, advokat secara resmi diakui dan dapat menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
UPA dan PKPA yang diselenggarakan oleh HAPI adalah jalur utama bagi mereka yang ingin menjadi advokat profesional di Indonesia. Dengan melalui ujian kompetensi, pendidikan khusus, serta magang minimal 2 tahun dan menangani setidaknya 6 perkara hukum (3 pidana dan 3 perdata), seorang calon advokat dipersiapkan untuk menjalankan tugasnya dengan baik dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Sebagai organisasi advokat yang memiliki peran penting dalam pembinaan profesi hukum, HAPI terus berkomitmen untuk mencetak advokat yang berkualitas, profesional, dan berintegritas. Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak advokat yang mampu memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat serta berkontribusi dalam penegakan hukum yang lebih adil di Indonesia.

