HAPIJABAR.COM, Jakarta — Pemerintah dan DPR RI resmi memberlakukan sistem hukum pidana nasional yang baru mulai 2 Januari 2026. Penerapan (KUHP) dan
Resmi Berlaku 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP Baru Tandai Era Reformasi Hukum Pidana Indonesia
Berita Utama
News Feed
DPD HAPI JABAR
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.








