PROFIL HAPI

Sejarah Himpunan Advokat Pengacara Indonesia

Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia disingkat HAPI  didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 1993, Sebelum lahirnya Undang-Undang  Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Organisasi HAPI telah didaftar dan diakui secara sah sejak tahun 1993 pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia sekarang Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan Departemen Dalam Negeri Republik Indoenesia.

HAPI ikut sebagai anggota TIM Komite Kerja Advokat Indonesia yang diakui Pemerintah dan mengeluarkan Kartu Advokat Indonesia.
HAPI sebagai Organisasi Advokat yang resmi dan sah yang dituangkan di dalam pasal 32, dan 33 Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Visi :
Sebagai wadah organisasi yang mandiri professional independen,   dan berperan dalam proses penegakan hukum di Indonesia serta sebagai pelayan kepada masyarakat.

Misi :

  1. Menjadi organisasi Advokat yang memberi keteladanan  dalam berorganisasi dan penegakan hukum.
  2. Ikut berperan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
  3. Sebagai organisasi Advokat yang bersifat independen terbuka, profesional dan mandiri dalam pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat umum.
  4. Sebagai organisasi Advokat, mendorong lahirnya wadah tunggal organisasi yang kuat mandiri dan independen.
  5. Sebagai pengawal dilaksanakan Kode Etik Profesi Advokat di Indonesia