DJABARPOS.COM, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia resmi mengesahkan perubahan kepengurusan Perkumpulan Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000042.AH.01.08.Tahun 2021 dan mulai berlaku sejak 12 Januari 2021.

Persetujuan ini diterbitkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Notaris RA Mahyasari Arizza Notonagoro, SH, melalui Akta Nomor 39 tanggal 18 Desember 2020, yang memuat perubahan Anggaran Dasar HAPI, termasuk di dalamnya struktur kepengurusan baru.

Penetapan dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M., mewakili Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Perubahan ini dinyatakan sah setelah melalui verifikasi data dan format isian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam susunan baru tersebut, Enita Adyalaksmita, SH ditunjuk sebagai Ketua Umum HAPI, didampingi oleh Dafar Ely, SH, SE, MMEN sebagai Wakil Ketua Umum. Posisi Sekretaris Jenderal dijabat oleh Bob Hasan, SH, MH, sementara Thia Gting Supti, SH mengemban tanggung jawab sebagai Bendahara Umum. Untuk posisi Ketua Pengawas, diisi oleh Haryanto, SE, SH, MH, MBA.

Keputusan ini sekaligus memberikan dasar hukum bagi HAPI dalam menjalankan roda organisasi serta memperkuat legalitas struktur pengurus dalam aktivitas keprofesian bidang advokasi dan bantuan hukum di Indonesia.

Kemenkumham juga menyatakan bahwa jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *