HAPIJABAR.COM, Jakarta – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (DPP HAPI), Dr. Muhd Naf’an, S.H., M.H., secara resmi membacakan Surat Keputusan Nomor 001/SK-KET/DPP HAPI/I/2026 sebagai tindak lanjut hasil Kongres Nasional HAPI ke-VII yang digelar pada November 2025.
Surat Keputusan tersebut menjadi dasar penetapan kepengurusan pusat HAPI masa bakti 2025–2030, sekaligus mengunci arah kepemimpinan dan program kerja organisasi selama lima tahun ke depan. Penetapan ini menegaskan konsistensi HAPI dalam menjalankan amanat kongres secara konstitusional, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HAPI.
Dalam kesempatan itu, Dr. Muhd Naf’an menegaskan bahwa dengan ditetapkannya SK tersebut, seluruh jajaran pengurus HAPI, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki landasan hukum yang jelas untuk menjalankan roda organisasi secara terarah, terukur, dan bertanggung jawab hingga tahun 2030. Penetapan SK ini sekaligus menandai dimulainya konsolidasi nasional HAPI pasca-kongres, serta mempertegas posisi HAPI sebagai organisasi advokat yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan independensi dalam penegakan hukum di Indonesia.
SUSUNAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)
HIMPUNAN ADVOKAT / PENGACARA INDONESIA (HAPI) MASA BAKTI 2025–2030









Sumber : Bidang Komunikasi, Informasi, Media dan Digital DPD HAPI Jabar

