oleh

Keadilan Bisa Mati Jika Rakyat Tak Melek Hukum

HAPIJABAR.COM, Bandung – Keadilan seharusnya menjadi hak setiap warga negara. Namun kenyataannya, keadilan bisa “mati” sebelum benar-benar dirasakan bukan karena hukum tidak ada, melainkan karena masyarakat tidak memahami cara menggunakannya.

Hal inilah yang disoroti oleh Dr. Muhd Naf’an. Ia menegaskan bahwa rendahnya literasi hukum menjadi salah satu penyebab utama ketidakadilan masih terus terjadi di Indonesia.


 

“Banyak masyarakat menjadi korban bukan karena mereka bersalah, tetapi karena mereka tidak tahu hak-haknya,” ujarnya, Minggu (29/03/2026) di Jakarta.

Menurutnya, ketidaktahuan hukum membuat masyarakat berada dalam posisi rentan. Hak-hak yang seharusnya dilindungi justru terabaikan, proses hukum terasa rumit dan menakutkan, hingga pada akhirnya menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga penegak hukum.

Kondisi ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi telah menjadi masalah sistemik. Ketika masyarakat tidak memahami hukum, mereka cenderung pasif, tidak berani melawan ketidakadilan, dan tidak tahu langkah yang harus diambil saat menghadapi persoalan hukum.

“Ini realitas yang harus kita akui bersama,” kata Naf’an.

Ia menekankan bahwa literasi hukum bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan mendesak. Masyarakat yang memahami hukum akan lebih mampu melindungi diri, memperjuangkan haknya, serta berperan aktif dalam mengawal keadilan.

Lebih jauh, masyarakat yang melek hukum juga dapat menjadi kekuatan kontrol terhadap sistem. Kritik yang konstruktif, pengawasan publik, serta dorongan terhadap penegakan hukum yang adil akan semakin kuat.

“Literasi hukum menjadikan masyarakat bukan hanya objek, tetapi subjek dalam sistem hukum,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendorong agar edukasi hukum diperluas hingga ke lapisan masyarakat paling bawah. Penyuluhan hukum harus menyentuh langsung kehidupan sehari-hari, disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, serta didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi.

“Ketidakadilan karena ketidaktahuan tidak boleh terus terjadi,” lanjutnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, hingga media untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Menurutnya, upaya ini merupakan investasi jangka panjang demi terwujudnya keadilan yang merata dan dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia.

“Tanpa masyarakat yang sadar hukum, keadilan hanya akan menjadi konsep bukan kenyataan,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *