Oleh: Deni Hermawan, S.H., M.H.
Ketua DPD HAPI Jawa Barat
Wacana mengenai pembatasan usia maksimum advokat yang disampaikan Wamenkum belakangan ini mengundang perhatian luas di kalangan praktisi hukum. Sebagai bagian dari ekosistem penegakan hukum nasional, advokat tentu berkepentingan untuk memahami arah dan tujuan dari setiap rencana kebijakan. Karena itu, munculnya gagasan pembatasan usia advokat perlu dikaji secara cermat melalui pendekatan akademik, profesional, dan konstitusional, agar tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai posisi dan peran advokat dalam negara hukum.
Profesi advokat memiliki karakter yang unik. Ia merupakan profesi kemandirian, yang berdiri di luar struktur kekuasaan negara namun berfungsi sebagai salah satu pilar penegakan hukum. Dalam menjalankan perannya, advokat tidak hanya mengandalkan pengetahuan hukum, tetapi juga kematangan profesional, pengalaman lapangan, kebijaksanaan, serta jam terbang yang panjang. Semua elemen tersebut sangat berkaitan dengan proses pembelajaran berkelanjutan yang tidak terikat pada usia tertentu.
Karena itu, wacana pembatasan usia advokat perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Di satu sisi, negara memang memiliki ruang untuk melakukan pembaruan hukum. Namun, di sisi lain, pembaruan tersebut harus selaras dengan hak konstitusional warga negara untuk bekerja, berprofesi, dan mengembangkan diri, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
Dalam konteks ini, penting untuk disadari bahwa produktivitas advokat tidak dapat disamakan dengan standar pensiun dalam jabatan birokratis. Jabatan struktural atau administratif memiliki aturan pensiun karena sifat pekerjaannya berhubungan dengan tata kelola organisasi dan kesinambungan institusi. Sementara itu, profesi advokat bertumpu pada kompetensi pribadi, bukan pada struktur jabatan.
Semakin panjang masa pengabdian seorang advokat, semakin dalam pula pemahaman hukum yang dimilikinya. Banyak perkara penting yang justru ditangani oleh advokat dengan pengalaman puluhan tahun, karena masyarakat menilai kualitas, rekam jejak, dan kapabilitas bukan usia. Dengan demikian, mekanisme seleksi kualitas advokat sebenarnya sudah berjalan secara alamiah : masyarakat akan memilih advokat yang dianggap profesional, kompeten, dan dapat dipercaya, tanpa perlu ada pembatasan administratif dari negara.
Lebih dari itu, perlu diingat bahwa advokat memikul standar kemandirian yang tinggi. Akses terhadap profesi advokat tidak boleh dibatasi kecuali atas dasar objektif yang sangat kuat, dan bukan berdasarkan asumsi atau kekhawatiran yang belum teruji secara empiris. Setiap kebijakan publik, terutama yang menyangkut profesi penegak hukum, perlu didukung kajian yang komprehensif agar tidak menimbulkan distorsi dalam sistem hukum.
Dengan semangat tersebut, pandangan kami bukanlah menolak pembaruan hukum. Sebaliknya, pembaruan sangat diperlukan sepanjang dilakukan melalui proses dialog yang sehat, kajian akademik yang mendalam, serta pelibatan seluruh pemangku kepentingan. Advokat adalah mitra strategis negara dalam menegakkan keadilan, dan karena itu setiap pengaturan yang menyangkut profesi ini sebaiknya dirumuskan secara inklusif, proporsional, dan berorientasi pada penguatan kualitas penegakan hukum.
Akhirnya, harapan kami sederhana.
Semoga setiap wacana perubahan kebijakan, termasuk pembatasan usia advokat, dapat dibahas secara terbuka dan objektif, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan profesi penegakan hukum. Dengan cara itu, pembaruan hukum dapat berjalan selaras dengan prinsip keadilan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap kemandirian profesi advokat.

