oleh

Pemerintah Umumkan Hari Berkabung Nasional 3 Hari, Hormati Wafatnya Try Sutrisno


HAPIJABAR.COM, Jakarta Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Hari Berkabung Nasional selama tiga hari, terhitung mulai 2 hingga 4 Maret 2026, sebagai bentuk penghormatan negara atas wafatnya , Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang diterbitkan pada 2 Maret 2026 dan bersifat sangat segera. Dalam surat itu, pemerintah menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia selama masa berkabung nasional.


 

Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, kementerian, BUMN dan BUMD, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sebagai simbol duka cita nasional dan penghormatan tertinggi negara.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019.

Dalam surat tersebut, Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa penghormatan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa, pengabdian, dan peran almarhum dalam sejarah pemerintahan dan ketatanegaraan Republik Indonesia.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai laporan pelaksanaan kebijakan negara.

Editor : Roni Maulana Arsy
Kabid IT & Media Masa DPD HAPI Jabar



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *