HAPIJABAR.COM, Jakarta, — PT Wifiku Indonesia angkat bicara terkait tuduhan menjebak karyawan dengan narkoba dan memanipulasi hasil tes urine. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Deni Hermawan, SH & Rekan (HAPI), perusahaan membantah seluruh tuduhan yang dilontarkan dalam pemberitaan media daring Pristiwa.com.

Dalam siaran pers yang dirilis hari ini, Yuli Asmar, ST., SH., selaku advokat dan konsultan hukum PT Wifiku Indonesia, menyatakan bahwa dua artikel yang diterbitkan Pristiwa.com masing-masing pada 15 dan 19 Agustus 2025, dinilai tidak berdasar dan cenderung menyesatkan publik.

“Kami dengan tegas membantah tuduhan bahwa PT Wifiku Indonesia menjebak karyawan dengan kasus narkoba. Kami juga membantah keras adanya skenario kerja sama dengan Polsek Cengkareng untuk memanipulasi hasil tes urine,” tegas Yuli Asmar.

Yuli menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip jurnalisme yang berimbang, tidak disertai data valid, serta berpotensi mencoreng nama baik perusahaan dan institusi kepolisian.

Atas pemberitaan tersebut, pihaknya mengingatkan pentingnya hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yuli mengutip pasal-pasal yang menjamin hak masyarakat atau pihak tertentu untuk memberikan sanggahan atas pemberitaan yang merugikan.

Pihak kuasa hukum juga mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa media wajib menayangkan hak jawab paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima, dan tidak boleh mengubah substansi sanggahan yang diajukan.

“Apabila hak jawab tidak ditayangkan sebagaimana mestinya, kami tidak segan membawa persoalan ini ke Dewan Pers maupun jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Deni Hermawan, SH.

Tak hanya itu, PT Wifiku Indonesia juga menyoroti penyebaran informasi yang dinilai tidak benar oleh pihak-pihak tertentu, termasuk oleh individu berinisial T. Perusahaan menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik.

Dalam keterangannya, PT Wifiku Indonesia menjelaskan bahwa pelaksanaan tes urine bagi karyawan merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan bebas narkoba. Kebijakan ini juga disebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari UU Narkotika hingga regulasi ketenagakerjaan dan K3.

“Permintaan pendampingan pelaksanaan tes urine merupakan langkah sah dan bertanggung jawab demi kepentingan bersama, baik perusahaan maupun karyawan,” tutup Yuli Asmar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *