oleh

Batas Tegas Pers dan Konten Kreator dalam Negara Hukum

-BERANDA-0 Dilihat

Oleh : Roni Maulana Arsy, S.IP
Kabid IT & Media Massa HAPI Jabar

Perkembangan media digital telah melahirkan banyak konten kreator dan YouTuber yang aktif menyampaikan informasi ke ruang publik. Namun dalam negara hukum, perlu ditegaskan bahwa tidak semua penyampai informasi dapat dikategorikan sebagai pers. Penyamaan antara pers dan konten kreator bukan sekadar kekeliruan istilah, melainkan berpotensi mengaburkan batas hukum yang telah diatur secara tegas oleh negara.



Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai lembaga sosial yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional. Kerja pers dilakukan melalui proses liputan, verifikasi, penyuntingan redaksi, serta tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Perlindungan hukum yang diberikan negara kepada pers lahir dari adanya tanggung jawab institusional tersebut. Tanpa struktur redaksi, penanggung jawab, dan mekanisme etik, suatu aktivitas tidak dapat disebut sebagai kerja pers.

Sebaliknya, konten kreator dan YouTuber bekerja atas nama pribadi atau kanal digitalnya sendiri. Aktivitas ini berada dalam ranah kebebasan berekspresi individual, bukan dalam rezim hukum pers. Karena itu, perlindungan Undang-Undang Pers tidak dapat dipinjam atau diklaim oleh konten kreator, terutama ketika konten yang diproduksi berisi opini personal, tuduhan, atau penilaian sepihak tanpa verifikasi.

Persoalan menjadi serius ketika konten pribadi dikemas menyerupai berita dan disebarkan seolah-olah sebagai kebenaran publik. Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang mewajibkan uji informasi, keberimbangan, dan penerapan asas praduga tak bersalah. Dalam negara hukum, tuduhan tidak dibangun melalui viralitas, melainkan diuji melalui mekanisme hukum yang sah. Penegasan mengenai batas ini juga berulang kali disampaikan oleh  agar publik tidak disesatkan oleh klaim pers yang keliru.

Penutup
Menjaga batas tegas antara pers dan konten kreator bukanlah upaya membatasi kebebasan berekspresi, melainkan kewajiban negara hukum untuk melindungi kerja jurnalistik dan kepentingan publik.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *