HAPIJABAR.COM, Bandung – Banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan majelis hakim terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna ditolak.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan hakim dengan vonis dua tahun penjara. Salinan putusan dari PT Bandung sudah diterima oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 25 Oktober 2021.
“Ya, sudah turun (salinan putusan diterima). Putusannya tetap,” ujar Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Yuniar di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 27 Oktober 2021.
Dengan ditolaknya banding KPK, maka artinya putusan tetap berpegang pada putusan di pengadilan tingkat pertama.
Putusan hakim PT Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang sebelumnya telah memvonis Ajay dengan hukuman dua tahun penjara.
Sebelumnya, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistyono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung pada Rabu, 25 Agustus 2021.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara,” tutur hakim saat membacakan amar putusannya.
Atas putusan itu, im jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian mengajukan banding.
“Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” begitu ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 1 September 2021.
Saat itu, Ali menjelaskan alasan banding tersebut. Menurut Ali, banding diajukan karena menilai putusan hakim belum adil.
“Utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik,” terangnya.
Sumber : https://galamedia.pikiran-rakyat.com