HAPIJABAR.COM, Bandung – Sekretaris Daerah HAPI DPD Jawa Barat, Yosep S Bimantara, SE., SH., MH. yang akrab dipanggil bang yos, menegaskan bahwa Kartu Tanda Advokat (KTA) dan Berita Acara Sumpah (BAS) bukan hanya simbol legalitas profesi, melainkan amanah besar dalam memperjuangkan hukum dan keadilan.
Bang yos., mengatakan setiap advokat telah melalui proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) sebelum memperoleh hak menjalankan profesi secara resmi.
Karena itu, menurutnya, KTA dan BAS harus dimaknai sebagai tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga kehormatan profesi advokat.
“KTA dan BAS adalah senjata profesi advokat. Gunakan dengan baik, dengan etika, moral, dan intelektualitas yang benar demi menjaga marwah profesi hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kekuatan utama seorang advokat bukan terletak pada kekuasaan ataupun tekanan, melainkan pada argumentasi hukum, kecerdasan berpikir, dan keberanian membela kebenaran.
Menurut bang yos, seorang advokat harus mampu menjadi penjaga keadilan yang bekerja berdasarkan hukum, hati nurani, serta tanggung jawab terhadap masyarakat.
Dalam pesannya, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika profesi di tengah tantangan hukum yang semakin kompleks, termasuk meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan keadilan.
“Profesi advokat adalah jalan pengabdian. Ketika dijalankan dengan integritas dan moral yang baik, maka profesi ini akan menjadi kehormatan sekaligus manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pesan tersebut menjadi penguatan moral bagi para advokat muda agar terus belajar, menjaga integritas, serta mengedepankan keadilan dalam setiap pengabdian hukum kepada masyarakat.
Editor : Roni Maulana Arsy (Kabid IT & Media Masa DPD HAPI JABAR)











Komentar