Pada hari Rabu, 15 Desember 2021, bertempat di Hotel Ritz Carlton Jakarta Pacific Place, YM Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Urgensi RUU tentang Penyadapan dalam Sistem Penegakan Hukum Berbasis Prinsip Due Process of Law. Dalam paparannya, YM Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial menyampaikan bahwa izin pengadilan dalam proses penyadapan merupakan sebuah keniscayaan hukum.
Kategori: BERITA
Menjaga Wibawa Dan Martabat Peradilan Melalui Protokol Persidangan Dan Keamanan
Peradilan sering disebut benteng terakhir penegakan hukum namun benteng tersebut seringkali diterobos oleh kepentingan pribadi oknum penegak hukum, pihak berperkara, dan masyarakat umum. Upaya menerobos benteng keadilan dapat dibagi menjadi dua kriteria yakni
Mahkamah Agung Berpartisipasi Aktif Dalam Menyukseskan Kebijakan Pemerintah
HAPIJABAR.COM, Jakarta – Mahkamah Agung selaku pemegang kekuasaan tertinggi di bidang peradilan terus berupaya berpartisipasi aktif untuk menyukseskan kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi, sepanjang kewenangan Mahkamah Agung.
Banding KPK Ditolak, Vonis Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Tetap 2 Tahun Penjara
HAPIJABAR.COM, Bandung – Banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan majelis hakim terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna ditolak.
125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah
HAPIJABAR.COM, Jakarta – Kementerian ATR atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjatuhkan hukuman kepada 125 pegawai yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Hukuman itu diberikan sebagai bentuk pembinaan.
Ketua Ma Meminta Seluruh Aparatur Peradilan Tidak Melanggar Kode Etik Dan Bijak Gunakan Medsos
HAPIJABAR.COM, Jakarta – Pembinaan yang dilakukan oleh Pimpinan Mahkamah Agung merupakan media untuk memberikan arahan, pengawasan, sekaligus untuk mendengar secara langsung keluhan dan pertanyaan dari para pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.








