oleh

Ramadhan sebagai Ujian Integritas dan Konsolidasi Intelektual Advokat HAPI Jawa Barat

Oleh : Dr. Syafrial Bakri, S.E., S.H., M.H., CPCLE

Kepala Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi DPD Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Jawa Barat


 

Ramadhan 1447 H / 2026 M seharusnya tidak dimaknai secara seremonial. Bagi profesi advokat, bulan suci ini adalah ruang evaluasi paling jujur: apakah integritas masih menjadi fondasi utama praktik hukum, ataukah profesi mulai tergerus pragmatisme dan kepentingan sesaat?

Secara akademik, advokat merupakan officium nobile—profesi terhormat yang bertumpu pada etika, keilmuan, dan tanggung jawab sosial. Namun kehormatan itu tidak bersifat otomatis; ia harus terus dirawat melalui disiplin intelektual dan konsistensi moral. Tantangan hukum kontemporer overregulasi, inkonsistensi penegakan hukum, hingga komersialisasi perkara menuntut advokat yang tidak hanya cerdas membaca norma, tetapi juga berani menjaga marwah hukum.

Ramadhan mengajarkan pengendalian diri. Dalam konteks profesi, ini berarti kemampuan menahan diri dari konflik kepentingan, praktik transaksional, maupun kompromi etika. Integritas bukan sekadar retorika organisasi, melainkan standar operasional moral yang harus tampak dalam setiap pendapat hukum, strategi pembelaan, dan sikap di ruang sidang.

DPD HAPI Jawa Barat memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan bahwa organisasi tidak sekadar menjadi legitimasi administratif keanggotaan, tetapi menjadi pusat penguatan kapasitas dan karakter advokat. Kaderisasi tidak boleh berhenti pada formalitas pelantikan; ia harus berbasis sistem pembinaan yang terstruktur, berbobot akademik, dan berorientasi pada peningkatan kualitas profesional yang terukur.

Kita perlu jujur mengakui bahwa krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sering kali menyeret seluruh elemen profesi hukum, termasuk advokat. Di sinilah Ramadhan menemukan relevansinya: momentum penyucian bukan hanya spiritual, tetapi juga institusional. Evaluasi internal organisasi, penegakan kode etik secara konsisten, serta penguatan pendidikan hukum berkelanjutan harus menjadi agenda nyata, bukan sekadar wacana.

Secara epistemologis, hukum tidak berdiri di ruang hampa. Ia berkelindan dengan nilai moral, keadilan sosial, dan kepentingan publik. Advokat yang kehilangan dimensi etik akan terjebak pada reduksi hukum menjadi sekadar instrumen teknis. Padahal, hakikat profesi ini adalah menjaga keseimbangan antara pembelaan kepentingan klien dan tanggung jawab terhadap sistem keadilan secara keseluruhan.

Ramadhan 1447 H harus menjadi momentum konsolidasi intelektual bagi pengurus dan anggota HAPI Jawa Barat. Diskursus hukum harus diperluas, literasi akademik diperkuat, dan budaya menulis serta meneliti didorong sebagai bagian dari tradisi organisasi. Tanpa basis intelektual yang kuat, advokat akan mudah terombang-ambing oleh dinamika politik dan tekanan eksternal.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasar bagi kita adalah: apakah profesi ini masih kita jalankan sebagai panggilan moral, atau telah bergeser menjadi sekadar aktivitas ekonomi? Ramadhan memberikan ruang refleksi untuk menjawabnya dengan jujur.

Jika integritas ditegakkan, keilmuan diperkuat, dan solidaritas organisasi dikonsolidasikan, maka HAPI Jawa Barat bukan hanya akan bertahan, tetapi tumbuh sebagai organisasi advokat yang berwibawa, kredibel, dan relevan dalam dinamika hukum nasional.

Editor : Roni Maulana Arsy
Kabid IT & Media Masa DPD HAPI JABAR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *