HAPIJABAR.COM, Jakarta — Pemerintah dan DPR RI resmi memberlakukan sistem hukum pidana nasional yang baru mulai 2 Januari 2026. Penerapan (KUHP) dan (KUHAP) terbaru menandai babak baru reformasi hukum Indonesia setelah puluhan tahun menggunakan regulasi warisan kolonial.
Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna sebagai bentuk komitmen memperbarui sistem hukum pidana agar lebih modern, adaptif, dan berkeadilan. Selain KUHP dan KUHAP, pemerintah juga menerbitkan tentang Penyesuaian Pidana sebagai jembatan transisi antara aturan lama dan sistem hukum baru.
Kementerian Hukum menegaskan, reformasi ini menjadi tonggak sejarah pembangunan hukum nasional. KUHP baru mengatur pembaruan jenis pidana, penguatan keadilan restoratif, serta penyesuaian nilai-nilai hukum nasional. Sementara KUHAP baru memperbarui mekanisme proses peradilan pidana agar lebih menjamin hak tersangka, korban, dan penegakan hukum yang profesional.
Meski telah berlaku efektif, sejumlah peraturan pelaksana masih dalam tahap penyusunan untuk memastikan implementasi berjalan optimal di seluruh Indonesia. Pemerintah dan DPR menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada aparat penegak hukum, advokat, akademisi, serta masyarakat luas.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP 2026 dinilai sebagai momentum transformasi besar sistem peradilan pidana Indonesia menuju era hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Editor : Roni Maulana Arsy
Kabid IT HAPI JABAR











Komentar