Oleh : Dr. Muhd Nafan, S.H., M.H (Wakil Ketua Umum DPP HAPI / Himpunan Advokat Pengacara Indonesia)
Selama puluhan tahun, wajah peradilan kita kerap tampak dingin dan mekanis. Publik terlukai oleh kasus-kasus hukum sepele yang menimpa rakyat kecil pencurian sandal jepit atau tiga buah kakao yang berujung pada pidana penjara. Di sisi lain, tidak jarang korporasi besar yang melakukan pelanggaran sistematis justru mampu berkelit di balik kerumitan birokrasi dan formalitas prosedur.
Fenomena ini melahirkan paradoks: hukum tegak secara huruf, namun rebah secara ruh. Kepastian hukum yang diagungkan sering kali gagal menghadirkan rasa keadilan yang hakiki.
Akar persoalan tersebut tidak terlepas dari warisan pola pikir kolonial yang memandang hakim sekadar sebagai bouche de la loi. mulut undang-undang. Dalam sistem positivistik-formal, konteks kemanusiaan, motif pelaku, hingga dampak sosial kerap tersisih demi kecocokan antara perbuatan dan bunyi pasal. Akibatnya, penjara sesak oleh mereka yang seharusnya dapat direhabilitasi, sementara pemulihan korban terabaikan.
Keresahan sosial inilah yang melatarbelakangi lahirnya paradigma baru dalam sistem hukum pidana nasional melalui .
Keadilan Melampaui Teks
Dalam Pasal 53 KUHP Baru, ditegaskan bahwa hakim wajib mengutamakan keadilan apabila terjadi benturan antara kepastian hukum dan keadilan. Ketentuan ini merupakan pengakuan eksplisit bahwa tujuan tertinggi hukum bukan sekadar ketertiban formal, melainkan harmoni sosial.
Pasal 54 memperluas horizon pertimbangan hakim, mencakup :
• Motif dan sikap batin pelaku
• Dampak terhadap korban
• Masa depan pelaku
• Pemaafan dari korban
Bahkan diperkenalkan konsep judicial pardon, yakni kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam perkara tertentu yang ringan dan memiliki pertimbangan kemanusiaan kuat.
Ini merupakan langkah progresif yang menggeser orientasi pemidanaan dari semata pembalasan menuju pemulihan (restoratif).
Pertanggungjawaban yang Lebih Tegas
Kelenturan tersebut tidak dibiarkan tanpa batas. Pasal 55 menutup celah manipulasi dengan menegaskan bahwa alasan pemaaf tidak berlaku apabila keadaan tersebut sengaja diciptakan oleh pelaku.
Untuk korporasi, Pasal 56 menghadirkan standar pertanggungjawaban yang lebih tajam. Korporasi tidak lagi dapat berlindung dengan mengorbankan pegawai bawahan apabila tindak pidana dilakukan dalam kerangka kebijakan atau memberi keuntungan bagi perusahaan. Konsep beneficial owner menjadi bagian penting dalam menelusuri tanggung jawab pidana.
Tantangan Implementasi
Namun demikian, optimisme normatif ini harus diiringi kewaspadaan implementatif.
Perlu disadari bahwa perubahan norma tidak otomatis mengubah kultur hukum. Diskresi hakim yang lebih luas berpotensi menimbulkan disparitas putusan jika tidak dibarengi pedoman teknis yang jelas dan pengawasan yang efektif. Tanpa standar pertimbangan yang transparan, judicial pardon dapat menimbulkan persepsi ketidaksetaraan perlakuan hukum.
Selain itu, efektivitas pemidanaan korporasi sangat bergantung pada kapasitas investigatif aparat penegak hukum. Penelusuran struktur kepemilikan kompleks dan praktik corporate shielding menuntut profesionalisme serta integritas tinggi. Tanpa itu, norma progresif berisiko menjadi sekadar teks ideal.
Di sisi lain, penguatan data empiris seperti tingkat overkapasitas lembaga pemasyarakatan, statistik perkara pidana ringan, serta praktik pemidanaan korporasi akan semakin mempertegas urgensi perubahan ini.
Menuju Keadilan yang Hidup
Dengan seluruh dinamika tersebut, KUHP Nasional bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal dari transformasi besar sistem hukum pidana Indonesia. Ia adalah kerangka normatif yang membuka ruang bagi keadilan substantif, namun keberhasilannya ditentukan oleh komitmen moral dan profesional para penegak hukum.
Pemidanaan kini tidak lagi dimaknai sebagai penghukuman seberat-beratnya, melainkan sebagai upaya menimbang secara utuh antara kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
Jika dijalankan dengan integritas dan akuntabilitas, wajah baru hukum pidana Indonesia berpotensi benar-benar memanusiakan manusia menghadirkan hukum yang tidak hanya hidup dalam teks, tetapi juga berdenyut dalam nurani masyarakat.










Komentar