oleh

Wajah Baru Keadilan Pidana Indonesia

Oleh: Dr. Muhd Nafan, S.H., M.H
(Wakil Ketua Umum DPP HAPI/Himpunan Advokat Pengacara Indonesia)

Selama puluhan tahun, wajah peradilan kita sering kali tampak dingin dan mekanis.
Kita tentu masih ingat bagaimana publik terlukai oleh kasus-kasus hukum sepele yang menimpa rakyat kecil seperti pencurian sandal jepit atau tiga buah kakao yang berakhir di balik jeruji besi.


 

Di sisi lain, kita sering melihat korporasi besar yang melakukan pelanggaran sistematis justru bisa berkelit di balik kerumitan birokrasi dan formalitas prosedur.

Fenomena ini menciptakan paradoks: hukum tegak secara huruf, namun rebah secara ruh. Kepastian hukum yang selama ini diagung-agungkan ternyata sering kali gagal menghadirkan rasa keadilan yang hakiki bagi masyarakat.

Masalah mendasar dari kekakuan ini berakar pada pola pikir warisan kolonial yang memandang hakim sekadar sebagai “mulut undang-undang” (bouche de la loi).
Dalam sistem yang positivistik-formal, konteks kemanusiaan, motif pelaku, hingga dampak sosial sering kali terpinggirkan demi kecocokan antara perbuatan dan bunyi pasal.

Akibatnya, penjara menjadi sesak oleh mereka yang seharusnya bisa direhabilitasi, sementara pemulihan bagi korban sering kali terabaikan dalam proses peradilan yang hanya berfokus pada penghukuman.
Skeptisisme publik pun menguat, memandang hukum sebagai pedang yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Keresahan sosial inilah yang menjadi latar belakang lahirnya kebutuhan akan paradigma baru dalam sistem hukum pidana nasional.

Diperlukan sebuah panduan yang tidak hanya menginstruksikan hakim untuk membaca teks, tetapi juga menimbang konteks.

Kita memerlukan instrumen hukum yang mampu menjembatani jurang antara kepastian hukum yang kaku dan keadilan yang dinamis.

Dalam konteks inilah, kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya pada bagian pedoman pemidanaan, menjadi jawaban atas dahaga keadilan masyarakat.

Keadilan Melampaui Teks
Mencermati Pasal 53 KUHP Baru, kita menemukan perubahan filosofis yang sangat radikal. Undang-undang ini secara eksplisit memerintahkan hakim untuk mengutamakan keadilan jika terjadi benturan dengan kepastian hukum.
Dinukil dari UU No. 1 Tahun 2023, ketentuan ini merupakan pengakuan negara bahwa tujuan hukum tertinggi bukanlah sekadar ketertiban formal, melainkan harmoni sosial.

Hakim kini diberikan legitimasi moral untuk melampaui teks undang-undang demi mengejar kebenaran yang lebih substantif, sebuah langkah maju yang meruntuhkan tembok kaku formalisme hukum.
Lebih lanjut, dalam Pasal 54, hakim dibekali dengan daftar pertimbangan komprehensif sebelum menjatuhkan vonis.

Pertimbangan tersebut mencakup aspek internal pelaku seperti motif dan sikap batin, hingga aspek eksternal seperti dampak bagi korban dan masa depan pelaku itu sendiri.

Bahkan, keberadaan pemaafan dari korban kini diakui sebagai faktor yang dapat meringankan atau bahkan meniadakan pidana. Melalui Pasal 54 ayat (2), diperkenalkan pula konsep judicial pardon (pemaafan hakim), di mana hakim berwenang untuk tidak menjatuhkan pidana bagi kasus-kasus ringan yang memiliki pertimbangan kemanusiaan kuat.

Pertanggungjawaban yang Utuh
Kelenturan hukum ini pun diimbangi dengan ketegasan pada aspek lain agar tidak disalahgunakan. Pasal 55 secara cerdas mengunci celah manipulasi dengan melarang berlakunya alasan pemaaf jika keadaan tersebut sengaja diciptakan oleh pelaku.

Sementara itu, untuk subjek hukum korporasi, Pasal 56 menyajikan standar penilaian yang lebih tajam dan kompleks.
Perusahaan tidak lagi bisa sekadar mengambinghitamkan pegawai bawahan jika tindak pidana tersebut memberikan keuntungan bagi korporasi atau dilakukan dalam kerangka kebijakan pengurus.
Rekam jejak dan keterlibatan pemilik manfaat (beneficial owner) kini menjadi sorotan utama dalam pemidanaan korporasi.

Melalui rentetan aturan dalam Pasal 53 hingga 56 tersebut, tampak jelas bahwa arah hukum pidana kita telah bergeser dari sekadar pembalasan (retributif) menuju pemulihan (restoratif).

Seluruh pertimbangan mulai dari sisi kemanusiaan, perlindungan korban, hingga tanggung jawab korporasi yang sistematis, bermuara pada satu titik tekan yang sama.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pedoman Pemidanaan dalam KUHP Baru bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan sebuah manifesto keadilan yang memanusiakan manusia.

Ini menegaskan bahwa pemidanaan bukan lagi tentang cara menghukum seberat-beratnya, melainkan tentang bagaimana menimbang keadilan secara utuh demi mewujudkan hukum yang benar-benar hidup di tengah masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *