HAPIJABAR.COM, Bandung – Kabar baik bagi warga Jawa Barat. Mulai 6 April 2026, pembayaran pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan tanpa KTP pemilik pertama, baik langsung di Samsat maupun secara online melalui aplikasi digital.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan baru yang mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat tertanggal 6 April 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, masyarakat tetap dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP yang menguasai kendaraan saat melakukan pembayaran di Samsat.
Kebijakan ini hadir sebagai solusi atas berbagai kendala yang selama ini dialami masyarakat, terutama bagi kendaraan yang belum balik nama atau dimiliki bukan atas nama pribadi.
Selain layanan langsung, Pemprov Jabar juga menyediakan opsi pembayaran digital melalui aplikasi Sapawarga yang terintegrasi dengan sistem e-Samsat.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik pertama yang tertera di STNK serta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan untuk proses verifikasi.
Setelah itu, sistem akan menampilkan besaran pajak yang harus dibayarkan dan pengguna dapat langsung melakukan transaksi secara online.
Bukti pembayaran akan tersedia secara digital di dalam aplikasi. Masyarakat tetap dapat mencetak bukti fisik di Samsat, namun apabila belum dicetak, pembayaran tetap sah karena telah tercatat dalam sistem.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pajak kendaraan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Selain meningkatkan kemudahan, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi antrean di kantor Samsat serta menekan praktik percaloan.
Meski demikian, kemudahan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan maupun proses balik nama kendaraan, masyarakat tetap diwajibkan datang langsung ke Samsat untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan.
Tata Cara Bayar Pajak Lewat Sapawarga
Berikut langkah mudahnya:
- Unduh aplikasi Sapawarga melalui Play Store atau App Store
- Registrasi atau login menggunakan NIK dan nomor HP aktif
- Masuk ke menu pajak kendaraan / e-Samsat
- Masukkan data kendaraan:
- Nomor polisi kendaraan
- NIK pemilik pertama (yang tertera di STNK)
- 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
- Sistem akan menampilkan jumlah pajak yang harus dibayar
- Pilih metode pembayaran (transfer bank/virtual account/digital payment)
- Simpan bukti pembayaran digital
- Datang ke Samsat untuk cetak bukti fisik (opsional)
Editor : Roni Maulana Arsy (Kabid IT & Media Masa DPD HAPI JABAR)











Komentar