oleh

31 Hakim Terjerat Korupsi, KPK-MA Perketat Integritas Pengadilan

HAPIJABAR.COM, Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) kembali memperkuat pengawasan integritas di lingkungan peradilan. Langkah itu dilakukan lewat Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) bagi pimpinan pengadilan dari berbagai daerah.

Program tersebut digelar di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Strajak Diklat Kumdil) MA RI, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/5/2026).


 

Penguatan integritas menjadi sorotan setelah KPK mencatat 31 hakim terjerat perkara korupsi sepanjang 2004 hingga 2025. Data itu berasal dari total 1.951 perkara berdasarkan klasifikasi profesi pelaku.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan pembenahan lembaga peradilan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan.

“Tapi, turut tercermin dari keselarasan antara pikiran, sikap, dan tindakan yang berpijak pada nilai moral dan kemanusiaan. Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan nilai-nilai integritas dapat terus tumbuh dan menjadi bagian dari kultur kerja di lingkungan peradilan,” ujar Ibnu.

Menurut dia, independensi lembaga peradilan menjadi titik penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hukum. Karena itu, penguatan karakter aparat penegak hukum dinilai mendesak di tengah tantangan integritas yang semakin kompleks.

Dalam pelatihan PRISMA batch pertama, sebanyak 39 pimpinan Pengadilan Negeri mengikuti program intensif selama lima hari pada 18–22 Mei 2026. Mereka mendapat materi soal budaya anti suap, pencegahan gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, hingga penguatan karakter personal.

Ibnu menegaskan KPK terus mengoptimalkan trisula pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara bersamaan.

“Ketiga pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. KPK pun terus memegang teguh nilai dasar kelembagaan, yakni integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan, sebagai kekuatan utama dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, menilai hakim tidak cukup hanya memahami hukum secara normatif.

“Para hakim juga harus menjaga etika profesi serta independensi dalam setiap pengambilan keputusan,” ujarnya.

MA juga mengungkap pengawasan internal terus diperketat. Berdasarkan data Badan Pengawasan MA periode Januari hingga April 2026, sejumlah hakim telah dijatuhi sanksi disiplin dengan tingkat pelanggaran yang berbeda-beda.

Editor : Roni Maulana Arsy (Kabid IT & Media Masa DPD HAPI JABAR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *