Layanan Kantor Advokat Deni Hermawan, SH & Rekan

Kantor Advokat Deni Hermawan, SH & Rekan Telah mempunyai pengalaman dalam menangani penyelesaian permasalahan diberbagai bidang hukum antara lain :

HUKUM PIDANA

Meliputi perkara-perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan/jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (Narkoba), Kasus Korupsi, penyelundupan dan pencurian, dan lain-lain.

HUKUM PERDAGANGAN

Pendirian Badan-badan Usaha, seperti: UD, CV, Firma, PT, dll., Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.

HUKUM PERBANKAN

Pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta, Analisa Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan, Kartu kredit (credit card), persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain.

HUKUM PERUSAHAAN

Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas, Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan lainnya (Legal Drafting), Pengurusan Legalitas Kontrak/Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi (Penanaman Modal) pada perusahaan lain, Legal Audit Dokumen Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan.

HUKUM KONTRAK/PERJANJIAN

Pembuatan Draft Kontrak Bisnis, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Investasi/Penanaman Modal, Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Hutang, Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen dan Distributor, dan lain lain.

HUKUM KEPAILITAN

Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan lain-sebagainya.

HUKUM KEKAYAAN ATAS INTELEKTUAL

Pendaftaran merk dagang, Pendaftaran hak cipta, Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran/Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri milik perusahaan lain, dan sebagainya.

HUKUM KEDOKTERAN

Informed Consent, Peraturan Rumah Sakit, Malpraktik Dokter & Dokter Gigi, Malpraktik Tenaga Kesehatan lainnya, Malpraktik Akuntan, Malpraktik yang dilakukan oleh Arsitek, dan atau Tenaga Ahli lainnya, dan sebagainya.

HUKUM PERDATA UMUM

Meliputi perkara-perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji (wanprestasi), titip jual, dan lain-lain.

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.

HUKUM ASURANSI

Klaim Asuransi (insurance claim) termasuk juga Reasuransi, Asuransi dana pensiun (Pension Fund), Mempertahankan adanya klaim asuransi, Penelitian Dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan

HUKUM JASA KONSTRUKSI

Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi, Perijinan Perusahaan Jasa Konstruksi, Pembuatan draft kontrak-kontrak antara pengembang dengan kontraktor, Perpajakan, Tinjau ulang dokumen-dokumen hukum (review the legal dokumen), Pembuatan draft kontrak-kontrak antara developer ke Pembeli, Analisa hukum terhadap dokumen-dokumen jasa konstruksi, dan lain-lain.

HUKUM PERTANAHAN

Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.

PENYELESAIAN KASUS HUKUM

Berkenaan dengan berbagai bidang hukum sebagaimana tersebut diatas, secara umum kami kategorikan menjadi dua penyelesaian atau pelayanan yaitu nonligitasi (diluar Pengadilan) dan litigasi (didalam pengadilan).

Secara rinci kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

NON LITIGASI

Yaitu Pelayanan atau Penanganan Hukum diluar pengadilan, baik yang besifat penyelesaian perkara dan/atau pencegahan (antisipatif) terhadap pengamanan agar tidak timbul masalah dikemudian hari diantaranya: Konsultasi hukum, Pembuatan pendapat hukum (legal opinion), Inventarisi berkas-berkas (legal audit), pelatihan hukum ketenagakerjaan, pengamanan perusahaan, pengurusan perijinan, pembuatan PKB serta negosiasi dengan serikat pekerja, serta menghadapi audit dari instansi pemerintahan, dll;

LITIGASI

Yaitu Pelayanan yang bersifat aktif untuk menyelesaikan perkara yang telah terjadi meliputi tindakan untuk dan atas nama klien mulai dari proses penyidikan dan penyidikan di kepolisian, penyidikan dan penuntutan di kejaksaan hingga di pengadilan (untuk perkara pidana). Sedangkan untuk perkara perdata dapat dilakukan Kami mewakili klien untuk segala bentuk upaya hukum yang tepat sesuai dengan kasus yang ditangani, seperti pengajuan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan dan lain-lain serta banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) baik perkara perdata, pidana, perindustrian, agama, PTUN, MK dan lain-lain.

Alamat : Kantor Advokat Deni Hermawan, SH & Rekan. Jl Dago Pakar Barat I No 130B RT 02 RW 08 Ciburial Cimenyan Bandung

Spread the love

By admin

2 thoughts on “Kantor Advokat Deni Hermawan, SH & Rekan”
  1. Terimakasih bapak Kuasa hukum saya telah membantu perceraian saya,sudah baik ramah pula dan cekatan alhamdulillah tidak butuh waktu lama,pokonya the best pak🙏

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *