HAPIJABAR.COM, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut. Dalam perkara ini, seorang mantan kepala desa ditetapkan sebagai tersangka setelah audit menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp643,7 juta.
Kasus korupsi Dana Desa tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran Tahun 2016 hingga 2018 dengan total nilai dana mencapai Rp2,31 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penyidikan Lebih Dulu, Bukan Karena Viral
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah berjalan jauh sebelum munculnya video viral terkait pembangunan infrastruktur desa di wilayah Cisewu.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah lebih dahulu menangani dugaan korupsi Dana Desa Panggalih Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018 berdasarkan laporan masyarakat,” kata Hendra, Rabu (25/2/2026).
Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya isu publik mengenai transparansi Dana Desa serta dugaan intimidasi terhadap warga yang beredar di media sosial.
Mantan Kepala Desa Periode 2013–2019 Ditahan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa tersangka berinisial H.S., mantan Kepala Desa Panggalih periode 2013–2019, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Jabar.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Garut yang berkoordinasi dengan penyidik. Audit tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp643.762.359.
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan tengah menunggu pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Modus: Dana Desa Dikuasai Pribadi hingga Proyek Fiktif
Penyidik mengungkap sejumlah modus korupsi yang dilakukan tersangka, antara lain:
1. Memerintahkan bendahara desa menarik Dana Desa dari rekening kas desa di Bank BJB
2. Menguasai sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
3. Tidak menyalurkan dana kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
4. Melakukan proyek fiktif dan pengurangan volume pekerjaan
5. Menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi
6. Membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan bon dan nota palsu
Akibat perbuatan tersebut, sejumlah kegiatan pembangunan desa tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan berdampak langsung pada masyarakat.
Terancam 20 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut Nomor 700.1.2.2/522/INSP tertanggal 14 Maret 2025, tersangka dijerat dengan :
•Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana minimal 2 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar.
Polda Jabar: Tidak Ada Toleransi untuk Korupsi Dana Desa
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan komitmen institusinya dalam menindak tegas pelaku korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat desa.
“Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada toleransi terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegas Hendra.
Senada, Ditreskrimsus Polda Jabar menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan Dana Desa di Jawa Barat.
Editor : Roni Maulana Arsy
Kabit IT & Media Masa DPD HAPI JABAR











Komentar