HAPIJABAR.COM, Bogor – Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mempercepat penguatan budaya antikorupsi di lingkungan pengadilan. Fokusnya bukan hanya penindakan, tetapi membangun pola kerja aparat peradilan agar lebih tahan terhadap praktik transaksional.
Program itu dijalankan lewat Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) yang diikuti pimpinan pengadilan dari berbagai wilayah Indonesia.
Sebanyak 200 pimpinan Pengadilan Negeri dijadwalkan mengikuti pelatihan yang dibagi dalam lima batch. Pada tahap pertama, 39 peserta menjalani pelatihan intensif selama 18–22 Mei 2026 di Bogor, Jawa Barat.
Materi yang diberikan tak hanya soal hukum dan pengawasan. Peserta juga mendapat pembekalan pembangunan budaya anti gratifikasi, konflik kepentingan, pengenalan diri, hingga penguatan komitmen personal.
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, mengatakan reformasi integritas kini menjadi perhatian utama di tubuh peradilan.
“Para hakim juga harus menjaga etika profesi serta independensi dalam setiap pengambilan keputusan,” kata Dwiarso.
Menurut dia, Mahkamah Agung terus memperkuat pengawasan perilaku hakim dan ASN melalui Badan Pengawasan MA. Langkah itu disebut penting untuk menjaga marwah lembaga peradilan di tengah tingginya sorotan publik terhadap integritas aparat hukum.
MA juga menekankan pentingnya tujuh nilai utama lembaga, mulai dari kemandirian, integritas, kejujuran, hingga keterbukaan dan perlakuan setara di depan hukum.
Di sisi lain, KPK menilai ancaman korupsi di sektor peradilan kini makin rumit karena tidak selalu berkaitan dengan pelanggaran administratif, tetapi juga menyentuh persoalan moral aparat penegak hukum.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyebut integritas harus menjadi kultur kerja, bukan sekadar slogan lembaga.
“Ketiga pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. KPK pun terus memegang teguh nilai dasar kelembagaan, yakni integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan, sebagai kekuatan utama dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Ibnu.
KPK berharap pelatihan kolaboratif tersebut dapat membentuk ekosistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, humanis, sekaligus menekan praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Editor : Roni Maulana Arsy (Kabid IT & Media Masa DPD HAPI JABAR)











Komentar