oleh

Pria di Cianjur Divonis 10 Bulan Penjara Usai Aniaya Warga Pakai Besi

HAPIJABAR.COM, Cianjur – Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sabit Lilibanan alias Abek dalam perkara kekerasan bersama yang menyebabkan korban mengalami luka.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang lain.


 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” ujar hakim dalam persidangan.

Perkara tersebut awalnya diperiksa melalui acara biasa dengan Nomor Register 103/Pid.B/2026/PN Cjr. Namun jalannya persidangan berubah setelah terdakwa mengakui seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim kemudian menerima pengakuan bersalah tersebut dan mengalihkan pemeriksaan menjadi acara pemeriksaan singkat. Hakim Anggota II, Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo, selanjutnya bertindak sebagai hakim tunggal hingga putusan dibacakan.

Kasus itu bermula pada Sabtu dini hari, 18 Oktober 2025. Saat itu terdakwa bersama Riana Yusup Hermawan alias Deon dan Marjuk mendatangi kios milik saksi Hendra.

Kedatangan mereka dipicu perilaku korban yang disebut sering meresahkan saat berada di bawah pengaruh minuman keras.

Situasi memanas ketika jawaban Hendra dianggap tidak menyenangkan oleh terdakwa. Sabit kemudian menarik baju korban sebelum dibalas pukulan hingga terjatuh.

Setelah itu, terdakwa mengambil besi shockbreaker dan memukul korban.

Korban lalu dikejar hingga ke rumah saksi Ujang alias Bakek sebelum akhirnya mendapat perlindungan dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat sehingga menjadi keadaan memberatkan. Namun pengakuan bersalah dan penyesalan terdakwa turut menjadi pertimbangan meringankan hukuman.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima.

Editor : Roni Maulana Arsy (Kabid IT & Media Masa DPD HAPI JABAR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *