HAPIJABAR.COM, Cianjur – Sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Cianjur mengungkap motif di balik aksi kekerasan yang dilakukan Sabit Lilibanan alias Abek terhadap seorang warga bernama Hendra.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdakwa melakukan aksi tersebut karena merasa terganggu oleh perilaku korban yang dinilai sering membuat resah di lingkungan bengkel tempat terdakwa bekerja.
Hakim juga menilai tujuan terdakwa saat itu hanya untuk menakut-nakuti atau memberi pelajaran kepada korban. Meski demikian, tindakan tersebut tetap dinyatakan melanggar hukum.
Atas perbuatannya, Sabit dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan pada Senin 18 Mei 2026.
Perkara ini bermula pada Sabtu dini hari, 18 Oktober 2025. Saat itu terdakwa bersama Riana Yusup Hermawan alias Deon dan Marjuk mendatangi kios milik Hendra.
Menurut fakta persidangan, situasi memanas setelah jawaban korban dianggap tidak menyenangkan oleh terdakwa. Sabit kemudian menarik baju korban sebelum mendapat pukulan balasan hingga jatuh.
Terdakwa lalu mengambil besi shockbreaker dan memukul Hendra. Peristiwa berlanjut dengan pengejaran terhadap korban hingga ke rumah saksi Ujang alias Bakek.
Di lokasi itu, korban mendapat perlindungan sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan akibat luka yang dialaminya.
Kasus tersebut awalnya diperiksa menggunakan acara biasa dengan nomor register 103/Pid.B/2026/PN Cjr. Namun jalannya sidang berubah setelah terdakwa mengakui seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Pengakuan itu membuat majelis hakim mengalihkan pemeriksaan menjadi acara pemeriksaan singkat. Hakim Anggota II Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo kemudian melanjutkan perkara sebagai hakim tunggal.
Hakim turut mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara sikap kooperatif serta penyesalan terdakwa menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut.
Editor : Roni Maulana Arsy (Kabid IT & Media Masa DPD HAPI JABAR)











Komentar