KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Guna melindungi hak dan kewajiban kreditur serta debitur jaminan fidusia, maka telah diaturlah di dalam Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam hal ini, pihak yang bersangkutan wajib untuk memahami mengenali dasar hukum jaminan fidusia agar tidak menjadi tindak pidana.
Adanya jaminan fidusia yang didaftarkan ini dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai perwujudan dari asas publisitas dalam hukum perdata.
Selain itu, jaminan fidusia juga bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan menjadi potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Karawang khususnya.
Sadar akan pentingnya memberikan pemahaman yang baik tentang Jaminan Fidusia ini kepada masyarakat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Karawang menggelar Seminar Hukum yang mengangkat tema ” Kekuatan Akta Fidusia Sebagai Produk Hukum UU No.42 tahun 1999, Dalam Menegakan Keadilan di Masyarakat”, bertempat di Hotel Brits, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (15/7/2023). Puluhan peserta dari beragam profesi hadir dalam kegiatan seminar tersebut, diantaranya, anggota HAPI, mahasiswa, praktisi
Legal, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ketua DPC HAPI Kabupaten Karawang, Dr.Syafrial Bakri SE.,SH.,MH.,CPCLE., Jaminan Fidusia merupakan hal yang sangat penting untuk dipahami dan diterapkan ditengah-tengah masyarakat, karena ruang- ruang fidusia ini hadir dalam sendi-sendi kehidupan yang pemahaman hukumnya belum dipahami dengan baik oleh masyarakat debitur maupun kreditur.
“HAPI menginginkan masyarakat Indonesia harus cerdas dan tidak bisa di bohongi, karena UU No. 42 tahun 1999 dengan jelas dan tegas mengatakan ” Debitur atau Masyarakat kemudian Kreditur atau Lembaga Pembiayaan itu di atur oleh undang-undang, tidak bisa sewenang -wenang”. Artinya bahwa seminar ini diharapkan sampai kepada masyarakat dan memberi pencerahan yang baik dan benar tentang Jaminan Fidusia,” kata dr. Syafrial Bakri didampingi Ketua DPD HAPI Jawa Barat, H. Deni Hermawan SH.,MH., dan Sekretaris DPD HAPI Jawa Barat, Yosep S Bimantara SE.,SH.,MH., kepada awak.
Oleh karenanya, dipaparkan dr. Syafrial Bakri, memberikan pemahaman Jaminan Fidusia tidak cukup hanya melalui Undang-undang saja, namun juga harus dibuatkan peraturan turunannya. Yaitu sebuah Peraturan Daerah (Perda).
Mengapa demikian, lanjutnya, agar maksud dan tujuan Jaminan Fidusia benar-benar sampai dan dipahami masyarakat. Sehingga diperlukan sinergitas yang baik antara pihak-pihak terkait.
” Pemerintah Daerah, DPRD, Kepolisian, praktisi hukum, Notaris, Lembaga -lembaga Pembiayaan, LSM, dan stake holder terkait harus duduk bersama mengkaji, agar UU No. 42 Tahun
1999 ini secara tegas menyentuh langsung kepada masyarakat. Kita sampaikan kepada masyarakat melalui penyuluhan- penyuluhan ke desa -desa,” ujar dr. Syafrial Bakri.
“Jaminan Fidusia ini juga berpotensi besar dalam meningkatkan PAD, ini kan pendapatan daerah non-pajak, Fidusia ini tidak hanya soal kreditur dan debitur saja, namun fidusia ini bayarnya kemana? , nah ini yang harus kita gali,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPD HAPI Jawa Barat, H. Deni Hermawan SH.,MH., mengapresiasi kegiatan Seminar Hukum tentang Jaminan Fidusia yang digelar DPC HAPI Karawang.
“Hari ini DPC HAPI Karawang membuktikan eksistensinya sebagai Organisasi Advokat yang peduli terhadap masyarakat. Apresiasi yang tinggi dan luar biasa, semoga bisa dicontoh oleh DPC-DPC HAPI yang lain. Cerdaskan Masyarakat Cerdaskan Bangsa dengan segala kemampuan yang ada,” ucapnya.
Reporter : Gita Yunarti
Sumber : https://teraspasundan.com/seminar-hukum-dpc-hapi-karawang-upaya-sosialisasikan-jaminan-fidusia-kepada-masyarakat-dan-buka-potensi-pad/