HAPIJABAR.COM, Karawang – Skandal hilangnya atau berubahnya status amar putusan dalam perkara Nomor 69/Pdt.G/2024 di E-Court Pengadilan Negeri (PN) Karawang semakin memanas dan memasuki babak baru. Kasus ini mencuat setelah laporan mengenai amar putusan yang tiba-tiba menghilang atau mengalami perubahan misterius dalam sistem elektronik pengadilan, memicu dugaan adanya manipulasi dalam proses peradilan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini. “Informasi yang saya terima dari Biro Waskim, perkembangan laporan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan saksi,” ujar Joko saat dihubungi melalui telepon.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar, turut memberikan tanggapan serupa. “Kami meminta masyarakat bersabar dan menunggu pembaruan resmi dari kami. Tim kami sedang bekerja keras untuk menyelesaikan investigasi ini,” kata Mukti.
Di sisi lain, saat tim HAPIJABAR.COM mencoba menghubungi Humas PN Karawang untuk meminta klarifikasi, pihak humas menyatakan bahwa wawancara hanya dapat dilakukan di kantor. Sikap ini berbeda dari prosedur sebelumnya, di mana pihak humas meminta identitas seperti KTP, ID card, dan surat tugas liputan sebelum memberikan tanggapan. Respons yang berubah-ubah ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengadilan dalam menangani kasus ini.
Kasus ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pencari keadilan, terutama bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Masyarakat pun mendesak transparansi dan kejelasan dari pengadilan agar integritas peradilan di Karawang tetap terjaga.
Dengan semakin berkembangnya kasus ini, publik menantikan langkah konkret dari Komisi Yudisial dan pihak berwenang lainnya untuk mengungkap kebenaran serta memastikan proses peradilan berjalan secara adil dan transparan.