HAPIJABAR.COM, Jakarta – Perdebatan soal batas perilaku advokat kembali mencuat di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan perkara Nomor 152/PUU-XXIV/2026, Rabu 20 Mei 2026, seorang advokat bernama Yayang Nanda Budiman meminta frasa “tidak patut” dalam UU Advokat diperjelas agar tidak memicu penafsiran subjektif.
Menurut Pemohon, ketentuan dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat saat ini masih terlalu lentur dan berpotensi digunakan secara berbeda-beda oleh organisasi maupun dewan kehormatan advokat.
Pasal tersebut berbunyi, ”Advokat dapat dikenakan tindakan dengan alasan: …, b) berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya.”
Dalam sidang, Yayang menyampaikan telah melakukan sejumlah perbaikan permohonan, termasuk menambahkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian konstitusional.
”Kemudian di bagian batu uji Pemohon menambah satu batu uji selain Pasal 28D ayat (1) ditambah dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya.
Pemohon menilai dinamika profesi advokat sering melibatkan perdebatan keras saat membela klien. Bahkan, perkembangan media sosial membuat perbedaan pendapat antaradvokat semakin terbuka di ruang publik.
Karena tidak ada ukuran yang jelas mengenai perilaku “tidak patut”, Pemohon khawatir perdebatan profesional justru dapat dianggap pelanggaran etik.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK memberikan tafsir yang lebih tegas terhadap pasal tersebut. Ia mengusulkan agar frasa “tidak patut” dimaknai sebagai perilaku yang secara objektif melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau ketertiban umum serta memenuhi kualifikasi pelanggaran yang diatur jelas dalam kode etik advokat.
Selain memperbaiki dasar pengujian, Pemohon juga menyempurnakan bagian kedudukan hukum dan petitum sesuai nasihat majelis hakim konstitusi pada sidang sebelumnya.
Editor : Roni Maulana Arsy (Kabid IT & Media Masa DPD HAPI JABAR)











Komentar