HAPIJABAR.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara uji materi Undang-Undang Advokat dengan Nomor 152/PUU-XXIV/2026 pada Rabu 20 Mei 2026. Sidang tersebut membahas perbaikan permohonan terkait pengujian frasa “tidak patut” dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pemohon perkara, Yayang Nanda Budiman, menilai frasa tersebut tidak memiliki batasan yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif terhadap profesi advokat.
Dalam persidangan, Yayang menjelaskan dirinya telah memperbaiki sejumlah bagian permohonan sesuai arahan majelis hakim konstitusi.
”Kemudian di bagian batu uji Pemohon menambah satu batu uji selain Pasal 28D ayat (1) ditambah dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata Yayang dalam sidang.
Selain menambah dasar pengujian konstitusi, Pemohon juga memperbaiki bagian kedudukan hukum serta memperjelas hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialaminya.
Perkara ini berawal dari keberatan Pemohon terhadap bunyi Pasal 6 huruf b UU Advokat yang menyatakan advokat dapat dikenakan tindakan karena “berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya”.
Dalam sidang perdana sebelumnya, Yayang menilai frasa “tidak patut” terlalu kabur dan berpotensi menimbulkan multitafsir di kalangan organisasi advokat maupun dewan kehormatan.
Menurutnya, profesi advokat tidak lepas dari perdebatan keras saat membela kepentingan klien, termasuk dalam komunikasi di ruang sidang maupun media sosial.
Pemohon berpandangan belum adanya ukuran objektif membuat perdebatan hukum antaradvokat bisa dianggap sebagai pelanggaran etik.
Karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan batasan objektif, terukur, serta merujuk secara tegas pada pelanggaran kode etik advokat.
Editor : Roni Maulana Arsy (Kabid IT & Media Masa DPD HAPI JABAR)











Komentar