HAPIJABAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengundang Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) untuk memberikan pandangan dan masukan terkait penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memastikan agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta mencakup berbagai perspektif, termasuk dari kalangan advokat yang memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia.
Sebagai informasi, RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025 mencakup berbagai sektor, mulai dari hukum, ekonomi, pendidikan, hingga perlindungan sosial. Penyusunan RUU ini merupakan bagian dari upaya DPR untuk merespons dinamika kebutuhan hukum dan sosial di Indonesia, serta menciptakan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman.
Acara ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang lebih erat antara DPR RI dan Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.
